Tn Dzaki mempunyai dan menempati sebuah rumah mewah di jalan

Berikut ini adalah pertanyaan dari rintantiputri pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tn Dzaki mempunyai dan menempati sebuah rumah mewah di jalan Amarta dengan luasTanah 600 m2

, luas bangunan 250 m2

, taman mewah 50 m2 dan pagar mewah dengan

panjang 20 m tinggi 1,5 m. Menurut data PBB nilai jual obyek pajak tanah Rp 800.000,00

permeter, bangunan Rp 1.000.000,00 permeter, taman mewah Rp 400.000,00 permeter dan

pagar mewah Rp 200.000,00 permeter. Jika bangunan tidak kena pajak ditetapkan sebesar

Rp 12.000.000,00. Hitunglah besarnya PBB Tn Dzaki apabila tarif PBB-P2 sebesar 0,1%!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PEMBAHASAN

Langkah-Langkahnya:

1. Mencari NJOP tanah, bangunan, taman mewah, dan pagar mewah

2. Mencari total NJOP

3. Mencari NJOPKP

4. Mencari NJKP

5. Mencari tarif PBB

NJOP TANAH

= Luas tanah x harga per m²

= 600 x 800.000

= 480.000.000

NJOP BANGUNAN

= Luas bangunan x harga per m²

= 250 x 1.000.000

= 250.000.000

NJOP TAMAN MEWAH

= Luas taman mewah x harga per m²

= 50 x 400.000

= 20.000.000

NJOP PAGAR MEWAH

= Luar pagar mewah x harga per m²

= (panjang x tinggi) x 200.000

= (20 x 1,5) x 200.000

= 30 x 200.000

= 6.000.000

TOTAL NJOP

= NJOP tanah + NJOP bangunan + NJOP taman mewah + NJOP pagar mewah

= 480.000.000 + 250.000.000 + 20.000.000 + 6.000.000

= 756.000.000

NJOPKP

= Total NJOP - NJOPTKP

= 756.000.000 - 12.000.000

= 744.000.000

TARIF PBB

= 0,1% x NJOPKP

= 0,001 x 744.000.000

= Rp744.000

Jadi, besarnya pajak bumi dan bangunan (PBB) Tuan Dzaki adalah Rp744.000.

PENJELASAN

NJOP adalah nilai jual objek pajak. Diperoleh dengan cara mengalikan luas objek tanah, bangunan, taman mewah, dan pagar mewah dengan harga per m² masing-masing.

NJOPTKP adalah nilai jual objek pajak yang tidak dikenakan pajak, artinya, jika wajib pajak mempunyai objek pajak (tanah, bangunan, taman mewah, atau pagar mewah) yang nilainya dibawah NJOPTKP, wajib pajak tersebut tidak harus membayar PBB.

Besaran NJOPTKP antara Rp10.000.000 hingga maksimal Rp12.000.000 atau tergantung pada kebijakan yang berlaku di setiap daerah dan kesepakatan di sekolah/kelas.

NJOPKP adalah nilai jual objek pajak kena pajak. Diperoleh dengan cara mengurangi total NJOP dengan NJOPTKP.

TARIF PBB berdasarkan keterangan pada soal, persentase-nya adalah 0,1% dari NJOPKP sehingga akan diketahui jumlah pajak bumi dan bangunan (PBB) per tahun yang harus dibayar.

Semoga Bermanfaat

Terima Kasih

。◕‿◕。

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WallStreet dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 29 Aug 21