Berikut ini adalah pertanyaan dari apip3824 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
Hak daerah yang menyelenggarakan otonomi daerah adalah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak yaitu: Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Memilih pimpinan daerah. Mengelola aparatur daerah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh inecantik17 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 18 Aug 21