Berikut ini adalah pertanyaan dari neynaeputri01 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi dapat dibagi menjadi dua yakni koperasi primer atau koperasi sekunder.
Berikut penjelasannya seperti dilansir dari Mengenal Koperasi (2019):
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh orang perorangan. Anggotanya paling sedikit 20 orang.
Koperasi ini bukan kumpulan modal, melainkan kumpulan orang dengan kepentingan ekonomi yang sama.
Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh koperasi primer. Anggotanya koperasi juga.
Koperasi sekunder biasanya dibuat untuk efisiensi dan pemusatan. Cakupan wilayahnya dari kabupaten, kota, provinsi, bahkan nasional.
SEMOGA MEMBANTU DAN BERMANFAAT
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizkyharymahardika20 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 06 Jul 21