siapa saja yang termasuk kewarganegaraan yudiris?dan siapa saja yang termasuk

Berikut ini adalah pertanyaan dari ketutsuarsana478 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Siapa saja yang termasuk kewarganegaraan yudiris?dan siapa saja yang termasuk kewarganegaraan sosiologis?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pertanyaan : siapa saja yang termasuk kewarganegaraan yudiris?

dan siapa saja yang termasuk kewarganegaraan sosiologis?

Jawaban : Pengertian kewarganegaraan secara yuridis secara yuridis kewarganegaraan diartikan sebagai ikatan hukum yang terjalin secara legal atau resmi, antara penduduk suatu negara (warga negara) dengan negaranya. Hubungan secara yuridis ini bersifat mengikat dan dapat menimbulkan sejumlah akibat hukum tertentu. Kewarganegaraan secara yuridis juga bisa dimaknai warga negara berada di bawah kekuasaan suatu negara. Mau tidak mau, warga negara harus patuh terhadap hukum yang berlaku.

hal terpenting dalam pengertian kewarganegaraan secara yuridis ialah terjalinnya ikatan hukum, yang ditandai dengan adanya ketegasan dari individu untuk menjadi bagian atau penduduk suatu negara. Ikatan hukum dalam ranah kewarganegaraan secara yuridis dapat berbentuk akta kelahiran, surat pernyataan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti kewarganegaraan, dan lain sebagainya.

Pengertian kewarganegaraan secara sosiologis

secara sosiologis, kewarganegaraan merupakan ikatan emosional yang terjalin antara warga negara dengan negaranya. Ikatan emosional tersebut berupa ikatan perasaan, keturunan, ikatan nasib, sejarah dan tanah air.

Ikatan yang terjalin ini tidak bersifat legal, resmi atau disahkan di mata hukum. Karena ikatan emosional ini hanya bisa terjadi dan didapat dari penghayatan orang yang bersangkutan (warga negara terhadap negaranya). Ikatan emosional tersebut tumbuh dari lingkungan masyarakat dan kebudayaan tempat tinggalnya. Seseorang dapat dikatakan memiliki kewarganegaraan secara sosiologis, jika memiliki penghayatan budaya, tingkah laku, dan cara hidupnya seperti warga negara dari negara tersebut.

Apabila dilihat dari segi ikatan emosionalnya, seseorang dapat dikatakan memiliki kewarganegaraan secara sosiologis. Namun, tidak berlaku untuk kewarganegaraan secara yuridis, karena syarat yang diperlukan bukanlah ikatan emosional, melainkan pengesahan dokumen resmi terkait kewarganegaraan.

Sebaliknya, seseorang dapat memiliki kewarganegaraan secara yuridis, tetapi tidak secara sosiologis. Karena orang tersebut kurang menghayati hidupnya sebagai warga negara, serta tidak memiliki ikatan emosional dengan negaranya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pa420043 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 30 Dec 21