Berikut ini adalah pertanyaan dari ermasdimardina pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Menghitung BPHTB terutang karena warisanBapak Mukmin memperoleh warisan sebidang tanah dan bangunan dari ayahnya dengan nilai pasar yang dinilai oleh perusahaan penilai sebesar Rp.550.000.000. Terhadap tanah dan bangunan tersebut, sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun ahli waris mendaftarkan warisannya ke kantor pertanahan setempat dengan nilai jual objek pajak sebesar Rp.580.000.000.
Pada saat bersamaan waktu itu pemerintah daerah setempat menetapkan tarif BPHTB sebesar 4% dan NPOPTKP karena waris dan hibah wasiat ditetapkan Rp.300.000.000 dan tidak ada ketentuan yang mengatur tarif pengenaan terhadap jenis peralihan karena waris dan hibah wasiat.
Hitunglah Nilai untuk penghitungan BPHTB ?
Berapakah BPHTB yang terutang harus dibayar?
Pada saat bersamaan waktu itu pemerintah daerah setempat menetapkan tarif BPHTB sebesar 4% dan NPOPTKP karena waris dan hibah wasiat ditetapkan Rp.300.000.000 dan tidak ada ketentuan yang mengatur tarif pengenaan terhadap jenis peralihan karena waris dan hibah wasiat.
Hitunglah Nilai untuk penghitungan BPHTB ?
Berapakah BPHTB yang terutang harus dibayar?
Jawaban dan Penjelasan
Pertanyaan diatas belum terjawab
Last Update: Fri, 26 Aug 22