Aturan saat menghitung luas bangun datar dengan satuan persegi adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari gustirizky6232 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Aturan saat menghitung luas bangun datar dengan satuan persegi adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Aturan saat menghitung luas bangun datar dengan satuan persegi adalah dengan teori pengubinan dimana luas bangun datar menyatakan berapa banyak persegi 1 x 1 bisa "tepat" masuk ke dalam bangun datar tersebut.

Penjelasan dengan langkah-langkah:

Perhatikan gambar pada lampiran!

Luas suatu bangun datar dinyatakan dalam satuan "persegi", terlepas dari satuan panjang yang dipakai (cm, m, dm, atau yang lain).

Seperti yang kita ketahui, persegi adalah bangun datar yang memiliki 2 sisi sama panjang.

Seandainya kita memiliki sebuah persegi dengan ukuran 1 x 1 cm (perhatikan gambar lampiran), kita bisa membuat sebuah persegi panjang dengan ukuran 5 x 3 cm menggunakan persegi 1 x 1 cm tersebut. (Ingat teori pengubinan)

Luas dari persegi panjang 5 x 3 cm adalah banyaknya persegi 1 x 1 cm yang bisa dimasukkan secara "tepat" di dalamnya.

Jika kita hitung secara manual, ada 15 persegi 1 x 1 cm di dalam persegi panjang tersebut.

Jika kita hitung menggunakan rumus luas persegi panjang, maka:

L = p x l = 5 x 3 = 15 (sama).

Jadi, sekarang kita bisa memahami mengapa luas bangun datar dinyatakan dalam satuan persegi.

Pelajari lebih lanjut:

Pelajari lebih lanjut tentang materi menghitung luas pada yomemimo.com/tugas/40767984

#BelajarBersamaBrainly

Aturan saat menghitung luas bangun datar dengan satuan persegi adalah dengan teori pengubinan dimana luas bangun datar menyatakan berapa banyak persegi 1 x 1 bisa

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Lionheart2711 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 28 Jun 22