dalam salat berjamaah orang laki-laki makmum kepada orang perempuan hukumnya​

Berikut ini adalah pertanyaan dari Rease pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Dalam salat berjamaah orang laki-laki makmum kepada orang perempuan hukumnya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Imam Syafi'iy menyatakan dengan tegas ketidakbolehan seorang perempuan menjadi imam apabila makmunnya terdiri dari laki-laki, anak laki-laki dan perempuan, tetapi salat yang dilaksanakan oleh perempuan yang menjadi imam tetap sah; sedangkan salat laki-laki dan anak laki-laki tidak sah

jika salah. mohon untuk di maafkan dan jangan lah berkata kasar...

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fitriani2218814 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Feb 22