Jelaskan mengenai konsep perkawinan dalam KUHPerdata dan Undang-Undang No. 1

Berikut ini adalah pertanyaan dari hayyiWM3456 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan mengenai konsep perkawinan dalam KUHPerdata dan Undang-Undang No. 1 Tahun1974 tentang Perkawinan (UUP)!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Menjelaskan tentang konsep perkawinan di dalam KUHPerdata dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berikut ini pembahasan selengkapnya.

Pembahasan

Perkawinan menurut KUHP, yakni suatu hubungan keperdataan saja.

Perkawinan menurut Undang-Undang No.1 th 1974, yakni perkawinan yakni suatu ikatan lahir batin antara kedua indivdiu yaitu seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri yang mempunyai tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan juga kekal yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Konsep perkawinan di dalam KUHPerdata, sebagai berikut:

Di dalam Pasal 26 KUHPerdata, perkawinan hanya dilihat sebagai suatu keperdataan saja, berikut ini adalah syarat-syaratnya.

Syarat-Syarat

1. Kedua pihak yang akan menikah telah berumur sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang, yakni laki-laki 18 tahun dan 15 tahun untuk pihak perempuan. Namun secara khusus untuk usia perkawinan sekarang harus berusia 19 tahun baik pihak laki-laki atau perempuan, ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 th 2019 yang menjadi Perubahan Undang-Undang Nomor 1 th 1974 tentang Perkawinan.

2. Adanya persetujuan dari kedua belah pihak untuk melakukan suatu perkawinan.

3. Bila pihak perempuan sebelumnya sudah pernah menikah, maka harus lewat dari 300 hari sesudah putusnya status perkawinan.

4. Tidak ada larangan di dalam Undang-Undang untuk kedua belah pihak dalam melaksanakan perkawinan pertama.

5. Untuk pihak yang masih dibawah umur, harus mempunyai izin dari orangtua atau wali.

Sebelum melaksanakan perkawinan ada beberapa hal yang harus dilakukan dahulu, antara lain:

1. Pemberitahuan tentang adanya kehendak akan melangsungkan pernikahan kepada Pegawai Pencatatan Sipil.

2. Pengumuman oleh pegawai tersebut, tentang akan dilangsungkan suatu perkawinan yang diberitahukan.

Selanjutnya, terdapat surat-surat yang harus diserahkan kepada Pegawai Pencatatan Sipil, agar dapat melangsungkan pernikahan, antara lain:

1. Akta kelahiran dari kedua belah pihak.

2. Surat pernyataan dari Pegawai Pencatatan Sipil tentang adanya izin pernikahan dari orangtua.

3. Proses verbal dari perantaraan hakim, karena pada hal ini perantaraan itu diperlukan.

4. Surat kematian dari suami atau istri atau putusan perceraian dari perkawinan yang sebelumnya.

5. Surat keterangan dari Pegawai Pencatatan Sipil yang menyatakan telah dilangsungkan pengumuman dengan tiada perlawanan dari pihak yang lain.

6. Dispensasi dari Presiden (Menteri Kehakiman), dalam hal terdapat suatu larangan untuk kawin.

Konsep Perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

1) Berdasarkan pada persetujuan bebas antara calon suami dan istri, berarti tidak ada paksaan di dalam perkawinan yang dilaksanakan.

2) Pada asasnya perkawinan itu adalah hanya satu suami bagi satu istri dan sebaliknya satu istri bagi satu suami, kecuali mendapat dispensasi dari pihak Pengadilan Agama.

3) Pria harus sudah berumur 19 tahun dan wanita 16 tahun

4) Harus mendapat izin dari masing-masing kedua orang tua calon pengantin.

5) Tidak termasuk dalam larangan-larangan perkawinan antara 2 calon pengatin yang:

  • Memiliki hubungan darah dalam garis keturunannya, baik lurus ke bawah atau ke
  • atas.
  • Mempunyai hubungan darah dalam garis keturunannya ke samping yaitu antara saudara, antara saudara dengan saudara dari orang tua serta antara seseorang dengan saudara dari neneknya.
  • Memiliki hubungan semenda, yaitu anak tiri, mertua, menantu dengan
  • Ibu atau bapak tiri.
  • Perhubungan sesuan, yakni orang tua susuan & bibu atau paman susuan.
  • Adanya hubungan saudara dengan istri atau ipar atau sebagai keponakan atau bibi dari pihak istri, dalam hal seseorang suami beristri, lebih dari satu orang.
  • Adanya hubungan yang oleh agama ataupun peraturan lain yang berlaku, dilarang melakukan suatu pernikahan.

6) Calon pengatin yang masih memiliki ikatan tali perkawinan dengan orang lain, kecuali dispensasi oleh pihak Pengadilan.

7) Seorang yang telah bercerai untuk kedua kalinya, maka diantara dari mereka tidak boleh melakukan pernikahan kembali, sepanjang hukum dari masing-masing agama dan juga kepercayaan dari yang calon bersangkutan tak menentukan lain.

8) Seorang wanita atau perempuan yang perkawinannya telah terputus, untuk melakukan pernikahan lagi telah lampau tenggang waktu tunggu.

9) Proses pernikahan harus dilakukan dengan tata cara perkawinan yang telah diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 9 th 1975. Peraturan Menteri Agama No. 3 th 1975 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan juga Rujuk.

Pelajari lebih lanjut

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ariefikhwanw dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 Aug 22