2. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan tugas dari pengurus

Berikut ini adalah pertanyaan dari martuasilalahipamind pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

2. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan tugas dari pengurus A PRA B. karang taruna C. Rukun Warga (RW D. Rukun Tetangga (RT)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Yang bertugas dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk adalah Catatan Sipil.

Penjelasan:

Pencatatan sipil ialah proses di mana otoritas pencatatan memasukkan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang ke dalam pencatatan sipil  sebagai dasar untuk mengeluarkan kutipan dari suatu dokumen. Pencatatan status perkawinan dibuat selengkap mungkin dan oleh karena itu dimaksudkan untuk memberikan bukti atas segala peristiwa yang penting bagi status perkawinan pada saat kelahiran, pengakuan, perkawinan, perceraian, dan kematian seandal mungkin. Peristiwa ini dicatat, jadi selalu ada petunjuk untuk pihak ketiga dan ketiga yang terpengaruh. Pencatatan bertujuan untuk mencatat, mendaftarkan, dan mencatat selengkap mungkin segala peristiwa yang berkaitan dengan status kewarganegaraan seseorang, termasuk perkawinan, kelahiran, pengakuan/pengakuan anak, perceraian, dan nama kematian, yang merupakan lembaga yang sengaja didirikan.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang penjelasan tentang Catatan Sipil: yomemimo.com/tugas/6018833

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh grahatama dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 24 Apr 22