15. Hak warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan dibiayai

Berikut ini adalah pertanyaan dari tesya2119 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

15. Hak warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan dibiayai oleh pemerintah diatur dalam pasal ... UUD 1945. * 10 poin A. 30 ayat 1 B. 31 ayat 1 C. 31 ayat 2 D. 32 ayat 1 E. 33 ayat 1

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan dibiayai oleh pemerintah diatur pada pasal C. 31 ayat 2 UUD 1945

⏩ Pembahasan

hak warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan dibiayai oleh pemerintah diatur pada pasal 31 ayat 1 - 2 UUD 1945 yang berbunyi " ( 1 ) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan " dan " ( 2 ) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya ". Yang berarti seluruh Rakyat Indonesia boleh sekolah sesuai dengan keinginan nya dan semua biaya akan dibayarkan oleh Pemerintah

#AyoBelajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh samuelchris8 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 20 Jul 22