Berikut ini adalah pertanyaan dari wantowantoo571 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Besarnya pajak terutang Ibu Zubaidah setiap tahun adalah Rp. 2.400.000.
Penjelasan dengan langkah-langkah:
Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji upah, honor dan pembayaran lainnya dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan, jabatan dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Pajak Penghasilan juga biasa disebut dengan PPh.
Diketahui : Penghasilan perbulan Ibu Zubadiah Rp. 10.000.000, Tarif Pajak penghasilan tahunan 15%
Ditanya : Berapa PPh Ibu Zubaidah?
Jawab :
Pada soal tidak dijelaskan apakah Ibu Zubaidah menikah dan mempunyai tanggungan lainnnya, maka kita akan menghitung wajib pajak pribadi,
Gaji = Rp. 10.000.000
Pengurangan
= Biaya Jabatan atau Tarif Pajak Penghasilan (15% × Rp. 10.000.000 )
= Rp. 1.500.000
Jumlah pengurangan per bulan
= Gaji - Tarif pajak
= Rp. 8.500.000
Penghasilan neto perbulan
= Rp. 8.500.000
Penghasilan neto pertahun
= Rp. 8.500.000 × 12 bulan
= Rp. 102.000.000
PTKP Setahun
= Untuk wajib pajak Pribadi ( Rp. 54.000.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun
= Rp. 102.000.000 - Rp. 54.000.000
= Rp. 48.000.000
PPh pasal 21 Terutang
= 5% × Rp. 48.000.000
= Rp. 2.400.000
Jadi, besarnya pajak terutang Ibu Zubaidah setiap tahun adalah Rp. 2.400.000.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang materi Pajak Penghasilan pada yomemimo.com/tugas/22356545
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 28 Jun 22