Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

Berikut ini adalah pertanyaan dari Apiliaaudrey1718 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak hal itu tercantum dalam

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa ”tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, maka sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 39

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wafainsyirahkaysani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 28 Apr 22