Badan pemeriksa keuangan merupakan lembaga mandiri yang mempunyai tugas khusus

Berikut ini adalah pertanyaan dari faisal12921 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Badan pemeriksa keuangan merupakan lembaga mandiri yang mempunyai tugas khusus memeriksa pengelolaan keuangan negara. wewenang bpk diatur dalam uud nri tahun 1945 pada pasal

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

keberadaan badan yang akan yang akan melakukan fungsi pemeriksaan telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar yang dinyatakan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang (Pasal 23 Bab VIII UUD 1945).

Jawaban:keberadaan badan yang akan yang akan melakukan fungsi pemeriksaan telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar yang dinyatakan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang (Pasal 23 Bab VIII UUD 1945).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh firaalarif dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 13 Jun 22