Berikut ini adalah pertanyaan dari kkfw38 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
3. Sebutkan 5 daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa!
4. Sebutkan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur pemerintahan daerah!
5. Apa peran daerah dalam mempertahankan NKRI?
6. Apa tujuan otonomi daerah?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan; Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, bentuk negara kesatuan tersebut merupakan harga mati yang tidak dapat diubah.
2. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
3. Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus ini adalah:
- Jakarta.
- Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Aceh.
- Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
- Ibu Kota Nusantara.
4. Pasal-pasal UUD yang berkaitan dengan pemerintahan daerah tertuang dalam pasal 18 ayat 1 -7, pasal 18A, dan pasal 18B.
5. Dalam aturan itu, setiap daerah memiliki peran yang penting dalam kerangka NKRI seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat serta memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil Negara di daerah.
6. Mengurangi kesenjangan antar daerah. Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah. Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, dan transparan. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang partisipatif.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh HENNYPRASASTI27 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 27 Jun 22