Berikut ini adalah pertanyaan dari fakhrils pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Jika diketahu harta warisan Rp 24.000.000,00. Maka bagian harta warisan untuk suami adalah Rp 6.000.000,00 . bagian harta warisan untuk ibu adalah Rp 4.000.000,00 . bagian harta warisan untuk ayah adalah Rp 4.000.000,00 . bagian harta warisan untuk seorang anak laki laki adalah Rp 25.000.000,00 . bagian harta warisan untuk seorang anak perempuan adalah Rp 2.500.000,00
Pembahasan
Ilmu yang mempelajari tentang harta warisan secara umum tergolong dalam cabang ilmu fiqh yaitu ilmu mawaris atau ilmu faraid. Dalam Al qur'an pembahasan tentang harta warisan dapat kita lihat pada surah an nisa . Salah satunya terdapat pada ayat ke 11 surah an nisa
∴Analisis bagian warisan masing-masing ahli waris
Suami = \frac{1}{4}41 karena yang meninggal yaitu istri memiliki anakIbu = \frac{1}{6}61 karena yang meninggal yaitu istri memiliki anakAyah = \frac{1}{6}61 karena yang meninggal yaitu istri memiliki anakAnak laki-laki = asabah ma'a ghairih karena yang meninggal ada anak perempuanAnak perempuan= asabah ma'a ghairh karena yang meninggal ada anak laki-laki
∴Total warisan = Rp 24.000.000,00-
∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris
Bagian warisan suami = \frac{1}{4}41 dari harta warisan
= \frac{1}{4}41 x Rp 24.000.000,00-
= Rp 6.000.000,00-
Bagian warisan ibu = \frac{1}{6}61 dari harta warisan
= \frac{1}{6}61 x Rp 24.000.000,00-
= Rp 4.000.000,00-
Bagian warisan ayah = \frac{1}{6}61 dari harta warisan
= \frac{1}{6}61 x Rp 24.000.000,00-
= Rp 4.000.000,00
asabah = total harta warisan - harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli waris lainnya
= Rp 24.000.000,00- - Rp 14.000.000,00-
= Rp 10.000.000,00-
Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih ( asabah bersama) . Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banyak dibandingkan dengan 1 anak perempuan.
Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 2 dan anak perempuan 1) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (1 x 2) + (2 x1) = 2 + 2 = 4
1 orang Anak laki-laki : \frac{ketentuan}{total bagian asabah}totalbagianasabahketentuan x total harta asabah = \frac{2}{4}42 x Rp 10.000.000,00- = Rp 5.000.000,00-1 orang Anak perempuan : \frac{ketentuan}{total bagian asabah}totalbagianasabahketentuan x total harta asabah = \frac{1}{4}41 x Rp 10.000.000,00- = Rp 2.500.000,00-
--------------------
Asabah dalam ilmu mawaris adalah harta warisan sisa setelah dibagi kepada ahli waris lainnya yang sudah ada ketantuan. Asabah terbagi menjadi 2 yaitu
Asabah bin nafsih : Mendapat bagian harta warisan asabah untuk satu golonganAsabah ma'a ghairih : Mendapat bagian harta warisan asabah secara bersama-sama
Pelajari lebih lanjutMateri tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link yomemimo.com/tugas/22738661Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link yomemimo.com/tugas/22723541Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link yomemimo.com/tugas/15803925Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link yomemimo.com/tugas/22656009Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link yomemimo.com/tugas/14381753
==========================================
Detail jawaban
Kelas : XII
Mata pelajaran : Agama islam
Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris
Kode soal : 12.14.8
Kata kunci : Warisan, bagian harta warisan ibu, harta warisan anak laki-laki, harta warisan ayah , bagian harta warisan suami, bagian harta warisan anak perempuan
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gamingminicraft9 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 15 Jun 22