Erniwati adalah karyawan PT. Raja Sakti yang bergerak di bidang

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Erniwati adalah karyawan PT. Raja Sakti yang bergerak di bidang Jasa Catering Pesta. Erniwati telah bekerja selama 11 tahun dengan gaji terakhir Rp.3.000.000. Oleh Karena situasi pandemi Covid 19, PT. Raja Sakti tidak menerima pesanan selama 9 bulan berturut-turut, yang menyebabkan dengan terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada 80% karyawannya termasuk Erniwati.Berdasarkan kasus diatas, berikan analisis anda apakah Erniwati akan menerima Hak-hak pekerja yang di PHK dan uraikan apa saja yang menjadi hak-hak Erniwati!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Erniwatiakanmenerima hak-hak pekerja yang di PHK, yaitu:

1. Uang Pesangon

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

3. Uang Penggantian Hak

Penjelasan dengan langkah-langkah

Diketahui: Erniwati adalah karyawan PT. Raja Sakti yang bergerak di bidang Jasa Catering Pesta. Erniwati telah bekerja selama 11 tahun dengan gaji terakhir Rp.3.000.000. Erniwati terkena PHK akibat dari pandemi COVID 19.

Ditanya: Apakah Erniwati akan menerima Hak-hak pekerja yang di PHK? dan uraikan apa saja yang menjadi hak-hak Erniwati!

Jawab:

Langkah 1

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah tindakan pengakhiran atau pemutusan kerja yang dilakukan oleh perusahaan pada pekerjanya dikarenakan alasan tertentu yang menyebabkan berakhirnya hak dan juga kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Langkah 2

Karena Erniwati sudah menjadi karyawan PT. Raja Sakti selama 11 tahun dengan gaji terakhir Rp 3.000.000, maka hak-hak yang seharusnya diterima adalah:

1. Uang pesangon

2. Uang penghargaan masa kerja

3. Uang penggantian hak

Langkah 3

1. Uang pesangon

Sebagaimana tertuang dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2, masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

2. Uang penghargaan masa kerja

Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.

3. Uang penggantian hak

Hal ini tergantung kepada perjanjian antara perusahaan dengan karyawan.

Pelajari lebih lanjut

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh faizahmihani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 14 Aug 22