Sebutkan pasal dalam konstitusi Indonesia yang menyebutkan tentang masa jabatan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ananda34060 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan pasal dalam konstitusi Indonesia yang menyebutkan tentang masa jabatan presiden! Tulis isi redaksinya, dan apa maksud dari isi pasal tersebut.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

pasal 7 ayat 1

yg berbunyi:

presiden dan wapres memegang jabatan selama lima tahun dan sesudah nya dapat dipilih kembali dalam jabatan yg sama, hanya untuk 1× masa jabatan

maksudnya:

presiden dan wapres hanya bisa menjabat sela lima tahun setelah itu akan dipilih presiden yg baru.

maaf klo salah (人 •͈ᴗ•͈)

Jadikan jawaban tercerdas ya please (人*´∀`)。*゚+

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fandiid072021 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 08 Jul 22