Berikut ini adalah pertanyaan dari ananda34060 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
pasal 7 ayat 1
yg berbunyi:
presiden dan wapres memegang jabatan selama lima tahun dan sesudah nya dapat dipilih kembali dalam jabatan yg sama, hanya untuk 1× masa jabatan
maksudnya:
presiden dan wapres hanya bisa menjabat sela lima tahun setelah itu akan dipilih presiden yg baru.
maaf klo salah (人 •͈ᴗ•͈)
Jadikan jawaban tercerdas ya please (人*´∀`)。*゚+
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fandiid072021 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 08 Jul 22