idiologi berdasarkan hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari yossiiratheresia pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Idiologi berdasarkan hukum

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Gerak legislasi dewasa ini yang semakin ceroboh mengingat tidak sedikit

persoalan-persoalan hukum memunculkan diskusi yang menyatakan bahwa praktik

hukum sebagai tak berbudaya (acultural), tak asli (unnative).1

Dalam memahami teks-teks hukum, kita sering terjebak dalam anggapan bahwa

hukum selalu diformulasi dengan iktikad baik. Legislator ataupun para pembentuk

hukum lainnya pada posisi idealnya terdiri dari orang-orang pilihan yang akan

senantiasa memikirkan kehendak warga masyarakatnya dan berbuat demi kepentingan

negara. Namun pada posisi lain hal ini menjadi sesuatu yang semu, mereka yang

menjadi wakil warga masyarakat justru lupa dengan menjadikan kekuasaan politik

sebagai alat dalam merekayasa hukum. Materi hukum positif seolah-olah terlepas dari

apa yang disebut dengan norma dasar yang menjadi acuan kebeneran dalam hukum.

Hukum hingga kini belum menemukan pengertian yang tunggal, setiap orang

dapat memberi warna, pengertian, dan pemaknaan atas arti hukum. Perbedaan

cara pandang terhadap hukum, di mana masing-maisng mazhab berusaha untuk

memberikan tafsiran-tafsiran terhadapnya. Mazhab filsafat hukum Pancasila juga

berupaya untuk memberikan pemaknaan-pemaknaan atas arti hukum. Di sinilah

dimulai sebuah ontologi atas hukum dengan sudut pandang Pancasila.2

Mengingat setiap negara memilki ideologi negara, maka akan muncul pertanyaan

dimana seharusnya posisi ideologi ini dalam hukum. Ideologi negara adalah sistem

pemahaman yang sama-sama tidak boleh terjebak sebagai “narrow-minded worldview”.

Ideologi negara adalah bintang pemandu (leitstar) dalam menunjukkan ke arah mana

hukum akan berjalan.3

Konsepsi Hans Kelsen mengenai norma dasar adalah, suatu dalil yang tidak dapat

ditiadakan, yang menjadi tujuan dari semua jalan hukum. Dalil yang disebut sebagai

norma dasar itu berfungsi sebagai dasar, juga sebagai tujuan yang harus diperhatikan oleh

setiap hukum atau peraturan yang ada.

Penyelenggaraan tujuan negara tersebut tentunya haruslah didasarkan pada

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Sementara Hukum sebagai alat

untuk mencapai tujuan tersebut, selain berpijak pada lima dasar (sila Pancasila) untuk

mencapai tujuan negara, juga harus berfungsi dan selalu berpijak pada empat prinsip

cita hukum (recthsidee) ;

1. Melindungi semua unsur bangsa (nation) dan keutuhan (integrasi)

2. Mewujudkan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemasyarakatan

3. Mewujudkan kedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (nomokrasi)

4. Menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadaban dalam hidup

beragama

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sarwanto1305 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 26 May 22