Berikut ini adalah pertanyaan dari arifdodo54 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Gaji seorang pegawai adalah Rp 40.000,00.jika pph 10%, berapakah gaji pegawai tersebut setelah kena pajak? jawab sama caranya kak
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Diketahui: Besar gaji Rp 40.000
PPH 10%
Ditanya : Berapa gaji stlh kena pajak?
Jawab : PPH = Rp 40.000 x 10%
= Rp 40.000 x 10/100
= Rp 4.000
maka besar gaji yg diterima adalah
Rp 40.000 - Rp 4.000 = Rp 36.000
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mrap18 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 06 Jun 22