gaji seorang pegawai adalah Rp 40.000,00 jika PPh 10%, berpakah

Berikut ini adalah pertanyaan dari arifdodo54 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

gaji seorang pegawai adalah Rp 40.000,00 jika PPh 10%, berpakah gaji pegawai tersebut setelah kena pajak​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

PPh atau Pajak Penghasilan adalah jenis pajak yang dibebankan kepada masyarakat yang telah bekerja dan memiliki penghasilan minimal Rp4,5 juta tiap bulan.

Kalau 40rb ga tau kak

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Finnn11 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Jun 22