Gaji seorang pegawai adalah Rp 40.000,00.jika pph 10%, berapakah gaji

Berikut ini adalah pertanyaan dari arifdodo54 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Gaji seorang pegawai adalah Rp 40.000,00.jika pph 10%, berapakah gaji pegawai tersebut setelah kena pajak? jawab sama caranya kak​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Diketahui: Besar gaji Rp 40.000

PPH 10%

Ditanya : Berapa gaji stlh kena pajak?

Jawab : PPH = Rp 40.000 x 10%

= Rp 40.000 x 10/100

= Rp 4.000

maka besar gaji yg diterima adalah

Rp 40.000 - Rp 4.000 = Rp 36.000

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mrap18 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Jun 22