gaji seorang pegawai adalah Rp 40.000,00 jika PPh 10%, berpakah

Berikut ini adalah pertanyaan dari arifdodo54 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Gaji seorang pegawai adalah Rp 40.000,00 jika PPh 10%, berpakah gaji pegawaitersebut setelah kena pajak​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

40.000,00 - 10%

= 40.000,00 - 10/100

= 36.000,00/100

= 36.000,00

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Ardin83826 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Jun 22