BANTU JAWAB DONG PLSSS

Berikut ini adalah pertanyaan dari rrreiii pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

BANTU JAWAB DONG PLSSS
BANTU JAWAB DONG PLSSS

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Van Vollen Hoven mengelompokkan wilayah Indonesia dalam 19 lingkaran hukum adat (adat rechtkringen). Pembagian tersebut didasarkan atas pengklasifikasian berdasarkan bahasa-bahasa adat yang digunakan berbagai daerah yang ada di Indonesia. Ke-19 lingkaran hukum adat tersebut yaitu:

1. Aceh

2. Gayo, Alas, Batak, Nias, dan Batu

3. Minangkabau dan Mentawai

4. Sumatera Selatan dan Enggano

5. Melayu

6. Bangka Belitung

7. Kalimantan

8. Sangir Talaud

9. Gorontalo

10. Toraja

11. Sulawesi Selatan/Makasar

12. Ternate

13. Ambon-Maluku

14. Kepulauan Barat Daya

15. Irian/Papua

16. Timor

17. Bali dan Lombok

18. Jawa Tengah dan Jawa Timur

19. Surakarta dan Yogyakarta

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Surakarta dan Yogyakarta termasuk dalam satu lingkaran hukum adat karena memiliki kesamaan dari segi tradisi, adat istiadat, dan bahasa Jawa yang memiliki gaya bahasa yang juga sama.

Jadi Jawabannya:

C.19 Lingkaran Hukum Adat

Jadikanlah jawaban yang terbaik!!

FOLLOW INSTAGRAM SAYA @ghaffar.9

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rayyanalgfrtabu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 26 May 22