Berikut ini adalah pertanyaan dari rrreiii pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Van Vollen Hoven mengelompokkan wilayah Indonesia dalam 19 lingkaran hukum adat (adat rechtkringen). Pembagian tersebut didasarkan atas pengklasifikasian berdasarkan bahasa-bahasa adat yang digunakan berbagai daerah yang ada di Indonesia. Ke-19 lingkaran hukum adat tersebut yaitu:
1. Aceh
2. Gayo, Alas, Batak, Nias, dan Batu
3. Minangkabau dan Mentawai
4. Sumatera Selatan dan Enggano
5. Melayu
6. Bangka Belitung
7. Kalimantan
8. Sangir Talaud
9. Gorontalo
10. Toraja
11. Sulawesi Selatan/Makasar
12. Ternate
13. Ambon-Maluku
14. Kepulauan Barat Daya
15. Irian/Papua
16. Timor
17. Bali dan Lombok
18. Jawa Tengah dan Jawa Timur
19. Surakarta dan Yogyakarta
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Surakarta dan Yogyakarta termasuk dalam satu lingkaran hukum adat karena memiliki kesamaan dari segi tradisi, adat istiadat, dan bahasa Jawa yang memiliki gaya bahasa yang juga sama.
Jadi Jawabannya:
C.19 Lingkaran Hukum Adat
Jadikanlah jawaban yang terbaik!!
FOLLOW INSTAGRAM SAYA @ghaffar.9
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rayyanalgfrtabu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 26 May 22