Mr. Duignan diminta menjadi narasumber kegiatan seminar internasional di Jakarta.

Berikut ini adalah pertanyaan dari fairullaily pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mr. Duignan diminta menjadi narasumber kegiatan seminar internasional di Jakarta. Mr Duignan adalah warga negara New Zealand yang mengajar di Wellington University. Atas kegiatan tersebut, pajak yang dikenakan terhadap Mr. Duignan adalah....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara. Tidak terkecuali warga negara asing (WNA) yang bekerja atau memperoleh penghasilan di negara lain yang bukan negara asalnya. Penerapan pajak karyawan asing/WNA yang bekerja di Indonesia terdiri atas dua jenis pajak yaitu Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Karena Mr. Duignan merupakan warga negara asing (WNA) yang berdomisili di New Zealand dan memiliki pekerjaan di negara asalnya, serta hanya menjadi narasumber kegiatan seminar Internasional di Indonesia, yang mana berada di Indonesia < 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka Mr. Duignan termasuk dalam kategori Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) dan dikenakan Pajak PPh pasal 26.

Pembahasan:

Pada dasarnya penerapan pajak karyawan asing/WNA yang bekerja di Indonesia terdiri atas dua jenis pajak yaitu Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

∴Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)

Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjadi SPDN harus memenuhi persyaratan yang telah diatur pada pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak(DJP) Nomor Per - 43/PJ/2011 mengenai peraturan Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.

Berikut syarat WNA yang termasuk dalam kategori SPDN:

  • Orang pribadi yang berdomisili di Indonesia
  • Sudah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jenjang waktu 12 bulan.
  • Sudah berada di Indonesia untuk selama Tahun Pajak.
  • Berminat menetap lama di Indonesia

Jika karyawan asing sudah ditentukan masuk dalam kategori SPDN maka penghasilannya akan dikenakan oleh PPh Pasal 21 seperti karyawan pada umumnya di Indonesia. Karyawan asing tersebut juga wajib untuk memiliki NPWP. Apabila karyawan tersebut masuk dari awal tahun maka penghasilannya, maka akan langsung terpotong PPh. Namun, apabila karyawan tersebut mulai bekerja di tengah tahun berjalan, maka PPh 21 karyawan asing itu akan disetahunkan.

∴Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

Berikut syarat WNA yang termasuk dalam kategori SPLN:

  • Orang pribadi yang tidak berdomisili di Indonesia
  • Berada di Indonesia tetapi kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
  • Tidak dikenakan PPh 21 dan tidak perlu membuat NPWP dan lapor SPT Tahunan.

Berdasarkan UU No 36 Tahun 2008, PPh Pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. PPh 26 sendiri dikenakan bagi Wajib Pajak SPLN.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentangunsur-unsur prose pemungutan pajakpada yomemimo.com/tugas/20343070

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh debyharfiani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 23 Aug 22