Berikut ini adalah pertanyaan dari gedesathyanarayanaan pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hukum dan kebudayaan mempunyai pertautan yangsangat erat. Kata “dan” dalam “Hukum dan Kebudayaan” menunjukkan bahwa hukum dan kebudayaanitu merupakan dua variabel yang berkedudukan sama,oleh karena itu, pembahasan tentang hukum dan ke-
budayaan layaknya mendapat posisi dan porsi yangseimbang. Sebagai variabel yang berkedudukan sama,maka hukum dapat berkedudukan sebagai independent
variable (variabel bebas) maupun dependent variable(variabel tergantung) terhadap kebudayaan, demikianjuga sebaliknya kebudayaan terhadap hukum. Dengan
kedudukannya yang sama.
Hubungan Hukum dan Kebudayaan
dengan Masyarakat Manusia
1. Hubungan antara Hukum
dengan Masyarakat Manusia
Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta segala isi-nya, telah menciptakan alam tumbuh-tumbuhan yang
dianugrahi satu jenis kemampuan, yaitu bayu (gerak).Beliau juga menciptakan alam binatang yang dianugrahi dua jenis kemampuan yaitu: bayu (gerak) dan sabda (suara). Selanjutnya Beliau menciptakan makhluk
manusia yang dianugrahi tiga kemampuan, yaitu: bayu(gerak), sabda (suara), dan idep (budhi) atau pikiran..Dengan memiliki idep manusia mampu berpikir, mam-pu membedakan mana yang baik mana yang buruk,membedakan mana yang salah mana yang benar, dan
juga mampu memilih di antara keduanya. Hasil kerjanya budhi/idep itulah disebut “budaya”. Oleh karenaitulah hanya makhluk manusia yanng berbudaya, tumbuh-tumbuhan dan binatang tidak mengenal budaya.Masalah budaya cenderung lebih berkaitan dengan
persoalan baik-buruk, sedangkan masalah hukum cenderung lebih berkaitan dengan persoalan salah-benar.Oleh karena hanya manusia yang mampu memilihbaik-buruk dan salah-benar maka dengan demikian,jelaslah baik hukum maupun kebudayaan itu berkaitandengan masyarakat manusia. Hubungan yang begitu erat antara hukum denganmasyarakat manusia antara lain dapat dijelaskan dari
adanya pernyataan yang menyatakan sebagai berikut:“Tidak ada masyarakat tanpa hukum, dan tidak ada hukum tanpa masyarakat.” Pernyataan tersebut mengandung maksud bahwa, supaya masyarakat dapat hiduptertib dan tenteram, DIPERLU adanya hukum yangmengatur, dan hukum itu sendiri tumbuh dan berkembang di masyarakat.Tentang apa arti hukum, para ahli memberi pandanganyang berbeda-beda tergantung dari sudut pandang mereka masing-masing. Untuk mudahnya, hukum dapat
digambarkan sebagai berikut:
1. Hukum itu merupakan aturan/norma yang
mengatur tingkah laku warga masyarakat.
(pandangan normatif)
2. Hukum juga dapat digambarkan sebagai perila
ku yang terpola dari warga masyarakat sendiri.
(pandangan empirik)
3. Baik berupa aturan/norma maupun berupa peri
laku yang terpola, kalau hal tersebut disimpangi/
dilanggar dapat menimbulkan akibat hukum be-
rupa sanksi hukum yang dijatuhkan kepada si pe-
langga
Penjelasan:
SEMOGA MEMBANTU
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh davinadav901 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 10 Apr 22