Berikut ini adalah pertanyaan dari ondeonde1790 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
a.) x²-2x-15
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
a. bahwa perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran
negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara;
b. bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991 perlu
ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun
1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1990/1991 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3403);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1991 tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (Lembaran Negara Tahun
199168 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3449);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN
ANGGARAN 1990/1991.
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp.
50.574.505.230.207,- (lima puluh trilyun lima ratus tujuh puluh empat milyar lima ratus lima
juta dua ratus tiga puluh ribu dua ratus tujuh rupiah).
(2) Belanja Negata dalam Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp. 47.371.860.259.730,-
(empat puluh tujuh trilyun tiga ratus tujuh puluh satu milyar delapan ratus enam puluh juta dua
ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah
(3) Sisa-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991 adalah
sebesar Rp. 3.202.644.970.477,- (tiga trilyun dua ratus dua milyar enam ratus empat puluh
empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
(4) Perincian Pendapatan, belanja, dan sisa-anggaran- lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rapialifgaming5 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 16 Jan 23