tentukan akar dari persamaan berikut!a.) x²-2x-15​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ondeonde1790 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tentukan akar dari persamaan berikut!
a.) x²-2x-15​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

a. bahwa perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran

negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara;

b. bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991 perlu

ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang

Dasar 1945;

2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa

kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun

1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Tahun Anggaran 1990/1991 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 10, Tambahan Lembaran

Negara Nomor 3403);

4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1991 tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (Lembaran Negara Tahun

199168 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3449);

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN

ANGGARAN 1990/1991.

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp.

50.574.505.230.207,- (lima puluh trilyun lima ratus tujuh puluh empat milyar lima ratus lima

juta dua ratus tiga puluh ribu dua ratus tujuh rupiah).

(2) Belanja Negata dalam Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp. 47.371.860.259.730,-

(empat puluh tujuh trilyun tiga ratus tujuh puluh satu milyar delapan ratus enam puluh juta dua

ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah

(3) Sisa-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991 adalah

sebesar Rp. 3.202.644.970.477,- (tiga trilyun dua ratus dua milyar enam ratus empat puluh

empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

(4) Perincian Pendapatan, belanja, dan sisa-anggaran- lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rapialifgaming5 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 16 Jan 23