Berikut ini adalah pertanyaan dari aurasyahdarani3023 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
seiring berkembangnya zaman,dgn kecanggihan teknologi ,internet dsb nikah dpt menggunakan fasilitas telepon atau cybernet krn dgn fasilitas chatting yg menyediakan web camera orang yg berada jauh bisa ikut menyaksikan acara shg org2 yg berkaitan dgn berlangsungnya nikah spt wali maupun saksi bahkanempelai tdk perlu repot2 hadir fan berkumpul dlm satu majlis.
soal:
a.bagaimana hukumnya transaksi via elektronik spt media tlp.e-mail atau cybernet dlm akad nikah yg berada di majlis terpisa
jawab:
a.akad nikah yg dilakukan memakai telp tdk sah dgn alasan:
* saksi tidak secara langsung melihat dan mendengar pernyataan ijab qobul oleh 'aqidain(tidak mu'ayanah was -sima')
*saksi tdk hadir dlm majlis al-aqdi yg sama
*akad nikah melalui elektronik spt telp,e- mail atau cybernet tergolong kinayah , padahal akad nikah tidak bisa dengan kinayah..
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ambarapriyani92 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 13 Jul 22