pasal pasal 6 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Berikut ini adalah pertanyaan dari yeninopita36 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pasal pasal 6 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang sepakat diubah oleh PPKI mengatur tentang titik-titika.agama yg dianut presiden indonesia b.dasar negara indonesia
c.persyaratan presiden indonesia d.tujuan negara indonesia​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C.persyaratan presiden

Penjelasan:

Pasal 6 UUD 1945 harus diamandemen, sehingga kalimat `Presiden ialah orang Indonesia asli`, kembali masuk ke dalam Pasal 6 UUD 1945 tersebut seperti sebelumnya. Pasca reformasi, kalimat itu diganti menjadi `Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya…`

“Cara terbaik adalah kembali ke Pasal 6 UUD 1945 yang dulu, Pasal itu bicara mengenai orang Indonesia asli. Itu satu-satunya cara agar orang Indonesia asli yang hanya bisa menjadi presiden dan wakil presiden di negeri ini,”

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizalhendriperp4wlzh dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 19 Feb 23