Berikut ini adalah pertanyaan dari marthenlobo1988 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat (ketua)
R.P. Soeroso (Wakil Ketua)
Ichibangse Yoshio (Wakil Ketua)
Ir. Soekarno
Drs. Moh. Hatta
Mr. Muhammad Yamin
Mr. Johannes Laturhary
Mr. R. Hindromartono
R. Soekardjo Wirjopranoto
K.H. Ahmad Sanusi
Agoes Moechsin Dasaad
Tang Eng Hoa
Soerachman Tjokroadisoerjo
RAA. Soemitro Kolopaking Poerbonegoro
KRMTH. Woerjaningrat
Mr. Achmad Soebardjo
Prof. Dr. R. Djenal Asikin Widjajakoesoema
RM . Abikoesno Tjokrosoejoso
Parada Harahap
Mr. RM. Sartono
KH. Mas Mansoer
Drs. KRMA. Sosrodiningrat
Mr. R. Soewandi
KH. Abdul Wachid Hasjim
P.F Dahler
Dr. Sukiman Worjosandjojo
Mr. KRMT. Wongsonegoro
R. Oto Iskandar Di Nata
AR. Baswedan
Abdoel Kadir
Dr. Samsi Sastrowidagdo
Mr. A.A Maramis
Mr. R. Samoeddin
Mr. R. Sastromoeljono
KH. Abdoel Fatah Hasan
R. Asikin Natangera
GPH. Soerjohamidjojo
Ir. P. Mohammad Noor
Mr. Mas Besar Martokoesoemo
Abdoel Kaffar
BACA JUGA
Sejarah Demokrasi Liberal di Indonesia Serta Pengertian dan Cirinya
Sidang BPUPKI
Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945)
Sidang pertama dilakukan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta (sekarang gedung Pancasila). Hari pertama pada 29 Mei 1945, membahas rumusan dasar negara Indonesia.
Ada tiga tokoh yang memberikan pendapat terkait usulan dasar negara yaitu Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Berikut usulan dasar negara yang terdiri dari lima sila dari tokoh tersebut.
Usulan Dasar Negara Mr. Mohammad Yamin pada 29 Mei 1945
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
PeriKetuhanan
Peri Kerakyatan
Kesejahteraan Rakyat
Usulan Dasar Negara Mr. Soepomo pada 31 Mei 1945
Persatuan
Kekeluargaan
Keseimbangan Lahir dan Batin
Musyawarah
Keadilan Rakyat
Usulan Dasar Negara Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945
Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme atau perikemanusiaan
Mufakat atau demokrasi
Kesejahteraan Sosial
Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada sidang pertama ditetapkan Pancasila sebagai nama dasar negara Indonesia. Kemudian 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila.
Bertepatan pada 1 Juni 1945, BPUPKI membentuk panitia yang jumlahnya ada 9 orang. Tugas panitia tersebut untuk menampung dan identifikasi rumusan dasar negara ketika sidang BPUPKI.
Panitia tersebut dibentuk untuk membuat rumusan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada 22 Juni 1945.
Rumusan Piagam Jakarta:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kemudian isi pertama dari piagam Jakarta diubah karena terjadi perbedaan pandangan. Kemudian sila pertama Pancasila dihapus dan diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila pertama ini diubah untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
BACA JUGA
Pengertian Demokrasi Pancasila, Ciri-ciri dan Prinsipnya
Sidang Kedua BPUPKI (10-17 Juli 1945)
Sidang kedua ini membahas tentang rancangan undang-undang dasar, rancangan bentuk negara, wilayah, dan kewarganegaraan. Serta susunan pemerintahan, unitarisme, dan federalisme.
Sidang kedua ini membahas tentang rancangan undang-undang dasar, ekonomi, keuangan, pendidikan, dan pengajaran. Sebanyak 19 orang dibentuk sebagai panitia kecil yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Panitia Pembelaan Tanah Air diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohammad Hatta. Dari kerja panitia tersebut, memakai pemungutan suara untuk menentukan wilayah Indonesia.
Sidang kedua BPUPKI juga membentuk panitia kecil sebanyak 7 orang, pada 11 Juli 1945. Panitia kecil ini terdiri dari Prof. Dr. Mr. Soepomo, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman.
Panitia kecil ini bertugas untuk merancang UUD 1945 ketika sidang pembahasan, pada 13 Juli 1945. Sementara pada 14 Juli 1945, sidang BPUPKI menerima hasil laporan perancang UUD.
Isi laporan rancangan Undang-undang dasar yaitu:
Pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia
Pembukaan Undang-Undang Dasar atau preambule
Batang tubuh Undang-Undang Dasar atau isi
Pada 16 Juli 1945, BPUPKI menetujuan rancangan undang-undang dasar negara, seperti pembukaan dan batang tubuh yang disusun atas pasal.
BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. Sebagai gantinya Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PKKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai.
Pembubaran BPUPKI karena dianggap menyelesaikan tugas dengan baik. Rancangan Undang-Undang Dasar untuk negara Indonesia telah disusun. Kemudian dibentuk PPKI yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
semuga membantu ya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lkzdivachanzlovers01 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 18 Oct 22