Bagaimana pendapat anda apakah setiap orang yang terikat dalam suatu

Berikut ini adalah pertanyaan dari rianabimanyu05 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana pendapat anda apakah setiap orang yang terikat dalam suatu perikatan harus melanggar suatu peraturan atau undang-undang terlebih dahulu baru kemudian orang tersebut dikatakan telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji sehingga bisa digugat ke pengadilan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Setiap orang yang terikat dalam suatu perikatan harus melanggar suatu peraturan atau undang-undang terlebih dahulu baru kemudian orang tersebut dikatakan telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji sehingga bisa digugat ke pengadilan adalah hal yang benar karena dengan melanggar suatu perjanjian maka orang tersebut telah melakukan kesalahan ataupun tindak pidana yang menyebabkan kerugian bagi orang lain.

Seseorang yang melakukan wanprestasi tetap saja tidak mau mengakui kesalahannya karena menganggap dirinya benar dan tidak patuh pada hukum yang berlaku. Adanya wanprestasi membuat permasalahan semakin rumit dan timbul masalah baru yang memungkinkan adanya sidang perkara di pengadilan.

Pembahasan

Wanprestasi adalah suatu sikap dimana seseorang tidak menepati janjinya atau lalai dalam melaksanakan kewajibannya.

Wanprestasi banyak dijumpai pada orang - orang yang melakukan perjanjian tetapi salah satu pihak tidak memenuhi janjinya atau melawan hukum tanpa pemberitahuan yang pasti.

Unsur - unsur wanprestasi:

1. adanya perjanjian

2. adanya pihak yang melanggar perjanjian tersebut

3. isi perjanjian dilanggar secara sengaja dan tidak mau mengakui kesalahan

Pelajari lebih lanjut

1. Sebutkan dan jelaskan macam macam wanprestasi beserta contoh: yomemimo.com/tugas/2693096.

2. Jika ada poin kesepakatan dalam kontrak bisnis yg tidak dipenuhi secara sengaja maupun tidak sengaja: yomemimo.com/tugas/9997729.

3. Wujud rill wanprestasi: yomemimo.com/tugas/15841314.

Detil jawaban

Kelas: 10 SMA

Mapel: PPKn

Bab: Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Kode: 10.9.2


Kata kunci: wanprestasi, melawan hukum, ingkar janji

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh UnjaniFakTeknik dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 03 Feb 19