Berikut ini adalah pertanyaan dari bbaarjo78 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Penjelasan:
-Terlambat mengembalikan buku yang dipinjam di perpustakaan, -SANKSINYA: membayar sejumlah uang denda.
-Merusak buku yang dipinjam di perpustakaan, SANKSINYA: mengganti buku yang rusak tersebut.
-Melakukan tindak pidana pencurian, SANKSINYA: maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp.900
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh brainlysihebat12 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 01 Sep 22