Berikut ini adalah pertanyaan dari oppouniversal931 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Dalam dua aturan itu, ada enam tahapan penggunaan kekuatan polisi. Mulai dari perintah lisan; kendali tangan kosong lunak; kendali tangan kosong keras; pemakaian senjata tumpul dan kimia seperti gas air mata; dan terakhir menggunakan senjata api.
Kalau merujuk pada Perkapolri tersebut, kendali dengan gas air mata ditujukan kepada pelaku kejahatan atau pengunjuk rasa.
Itu mengapa, menurut Isnur, penggunaan gas air mata tidak tepat dilakukan. Apalagi di ruang-ruang tertutup seperti stadion karena pasti memicu kepanikan orang.
"Gas air mata itu untuk memecah kerumunan. Sedangkan tribun itu bukan kerumunan, mereka melihat pertunjukan, bukan ditujukan menyerang. Stadion kalau mau dibubarkan ya matikan saja lampu, bubar semua."
"Coba saja polisi dilempar gas air mata di kantornya, memang jadi tenang? Pasti panik dan keluar ruangan."
ubahlah teks editorial tersebut ke dalam kalimat / bahasa mu sendiri? dilarang copas!!!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Penggunaan gas air mata untuk pembubaran kerumunan di stadion memang kurang tepat dilakukan. Masih banyak cara lain yang dapat dilakukan untuk membubarkan suporter bola yang berkerumun.
Muhammad Isnur, selaku Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mengatakan bahwa dibandingkan dengan penggunaan gas air mata, akan lebih baik dibubarkan dengan mematikan lampu stadion.
Cara ini memang lebih efektif untuk membubarkan kerumunan. Selain itu, tidak akan menimbulkan efek yang membahayakan.
Muhammad Isnur juga mengungkapkan bahwa Aparat keamanan juga melanggar aturan Kapolri. Hal yang dianggap kurang tepat adalah pemakaian gas air mata yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi.
Gas air mata itu digunakan untuk pelaku kejahatan dan diruang terbuka. Namun dalam kasus ini digunakan untuk membubarkan suporter yang berada diruang yang tertutup. Hal yang wajar jika kerumunan suporter menjadi panik dan kebingungan.
Penjelasan:
Teks editorial biasanya disebut juga tajuk rencana. Teks editorial diasumsikan sebagai institusi media massa terhadap peristiwa yang diulas.
Semoga bermanfaat yaa :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pengguna12385 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 19 Jan 23