Perhatikan kasus di bawah ini Ditandatanganinya kontrak jual beli antara Perusahaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari kioleo26 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perhatikan kasus di bawah iniDitandatanganinya kontrak jual beli antara Perusahaan ekspor dari Indonesia dan Perusahaan Impor dari Korea Selatan mengenai jual beli baja untuk bahan pembuatan mobil. Perjanjian kontrak kerja ditandatangani di Lampung dan disepakati Pengiriman baja akan dilakukan dari Pelabuhan Panjang ke Pelabuhan Busan di Korea Selatan. Ketika barang sudah siap kirim, importir melakukan wanprestasi dengan hanya membayar separuh dari nilai kontrak yaitu 37.000.000 USD. Tentu pengusaha exportir Indonesia tidak mau rugi dan terima begitu saja, maka ia mengirimkan tagihan namun tidak ditanggapi oleh perusahaan Korea. Oleh karena itu eksportir Indonesia melakukan gugatan wanprestasi dan menuntut pembayaran melalui pengadilan di Tokyo.

Maka jawablah pertanyaan di bawah ini

Berdasarkan analisis saudara tentukan subjek hukum pada kasus di atas
1. Tulis dan analisis apakah peristiwa di atas merupakan peristiwa HPI? Berikan penjelasan yang kongkret?
2. Jika pada akhirnya diadili hukum negara manakah yang akan digunakan? Mengapa demikian?
3. Apakah pengadilan Tokyo berhak mengadili perkara ini? Berikan analisis Anda mengapa iya atau mengapa tidak sesuai dengan teori HPI yang telah saudara pelajari.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berikut jawaban untuk kasus perdata internasional di atas:

  1. Iya, benar. Peristiwa yang dipaparkan pada soal merupakan peristiwa HPI atau Hukum Perdata Internasional sebab sesuai ketentuan yang ada bahwa setiap hubungan perdata yang mengandung unsur asing (subjek atau objek misalnya) termasuk ke dalam cakupan HPI.
  2. Apabila akan diadili maka hukum negara yang akan digunakan adalah hukum negara pilihan sesuai yang sudah disepakati pada surat perjanjian kerja yang mengikat keduanya. Untuk kasus HPI sendiri, terdapat dua ketentuan yang harus ada dalam kontrak yang disepakati yakni Pilihan Yurusdiksi atau Choice of Jurisdictionserta Pilihan HukumChoice of Law.
  3. Pengadilan Tokyo memiliki hak dalam mengadili perkara tersebut HANYA JIKA pengadilan Tokyo ditunjuk sebagai pengadilan yang akan mengadili perkara jika ada wanprestasi. Penunjukan pengadilan Tokyo ini harus terang benderang dan disepakati para pihak dalam surat perjanjian. Ketentuan ini sesuai dengan apa yang diatur dalam konvensi mengenai Choice of Court Den Haag tahun 1965. Artinya bahwa peradilan yang memiliki hak mengadili suatu perkara perdata internasional hanyalah peradilan yang sidah disepakati dalam kontrak HPI terkait.

Pembahasan

HPI adalah singkatan Hukum Perdata Internasional. Pada soal di atas, subjeknya adalah perusahaan impor asal Korea Selatan dan perusahaan ekspor dari Indonesia.

Pelajari Lebih Lanjut

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh varlord dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 25 Jan 23