•tentang konsep negara dan hubungan negara masyarakat dalam pandangan pluralisme•

Berikut ini adalah pertanyaan dari finanurandari19 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

•tentang konsep negara dan hubungan negara masyarakat dalam pandangan pluralisme• kaitkan dengan Bagaimana suatu UU dibuat di Indonesia dan peran masyarakat dalam proses pembuatan uu​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Konsep negara

Menurut C.F Strong, konsep Negara Kesatuan atau unitarisme adalah struktur negara yang kekuasaan dan wewenang legislatif tertingginya berada dalam suatu organisasi legislatif nasional dan kekuasaan negara dipusatkan pada pemerintah pusat. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan, negara kesatuan merupakan negara yang pemerintah pusatnya mempunyai wewenang untuk mengatur keseluruhan daerahnya.

Hubungan negara masyarakat dalam pandangan pluralisme

Secara luas, pluralisme merupakan paham yang menghargai adanya perbedaan dalam suatu masyarakat dan memperbolehkan kelompok yang berbeda tersebut untuk tetap menjaga keunikan budayanya masing-masing.

Selain itu, dalam konsep pluralisme, kelompok-kelompok yang berbeda memiliki kedudukan yang sama. Tidak ada yang mendominasi maupun menguasai antar kelompok.

Konsep pluralisme salah satunya diterapkan di Indonesia. Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai etnis dan ras. Oleh sebab itu, pluralisme diterapkan agar masyarakat saling menghargai satu sama lain dan untuk meminimalisir terjadinya konflik di dalam masyarakat.

Etnis, suku, dan ras yang ada di Indonesia memiliki kedudukan hukum yang sama dan tidak ada pembedaan. Contohnya masyarakat Jawa menganut sistem patrilineal dan masyarakat Minangkabau menganut sistem matrilineal.

Tidak ada pembedaan dari kedua sistem tersebut, masing-masing masyarakat saling menghargai kedua sistem tersebut. Maka inti dan dasar pluralisme adalah kesediaan rakyat Indonesia untuk hidup bersama.

Penjelasan:

Kaitkan dengan Bagaimana suatu UU dibuat di Indonesia dan peran masyarakat dalam proses pembuatan uu

Secara sederhana, pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat.

Pertama, pluralisme hukum menjelaskan relasi berbagai sistem hukum yang bekerja dalam masyarakat.

Kedua, pluralisme hukum memetakan berbagai hukum yang ada dalam suatu bidang sosial.

Ketiga, menjelaskan relasi, adaptasi, dan kompetisi antar sistem hukum.

Ketiga, pluralisme hukum memperlihatkan pilihan warga memanfaatkan hukum tertentu ketika berkonflik.

Dari tiga cara pandang tersebut dan masih banyak cara pandang lainnya, secara ringkas kita bisa katakan bahwa pluralisme hukum adalah kenyataan dalam kehidupan masyarakat.

Pluralisme hukum boleh dikatakan menjadi jawaban terhadap kekurangan yang ditemui pada cara pandang sistem hukum nasional di Indonesia yang cenderung sentralistik. Hal ini bisa dilihat dari beberapa kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengandung ide pluralisme hukum di dalamnya. Contoh klasik adalah UU Agraria yang secara jelas menyebut pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat dan tanah ulayat. Pada perkembangannya, tidak saja di tingkat nasional tetapi juga di tingkat daerah juga bermunculan peraturan daerah yang mencoba mengakui atau mengintegrasikan keberagaman hukum di tingkat lokal seiring dengan pemberlakuan otonomi daerah dan otonomi khusus.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh seruniamalia2007 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 01 Aug 22