Tuliskan minimal 5 lokasi bendera merah putih boleh dikibarkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Nurfitriadiwibo8802 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tuliskan minimal 5 lokasi bendera merah putih boleh dikibarkan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Istana negara

2. Kereta api yang digunakan oleh Presiden dan /atau wakil presiden

3. Kapal milik pemerintah

4. Pesawat terbang milik pemerintah atau yang terdaftar di Indonesia

5. Gedung atau kantor lembaga negara

Penjelasan:

Sesuai dengan UU No.24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh taniaghozali191107 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 18 Aug 22