KUIS Gaji pokok seorang ustad pesantren kilat setelah tarawih ditetapkan masjid

Berikut ini adalah pertanyaan dari xcvi pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

KUISGaji pokok seorang ustad pesantren kilat setelah tarawih ditetapkan masjid dengan mengikut rumus fungsi p(x) = x² + 5x dalam ribuan rupiah, dgn x adalah jumlah hari ustad bekerja. Selain gaji pokok, ustad tersebut juga mendapat bonus seperlima dari gaji pokok. Jika ustad itu hanya bekerja 25 hari karena dalam sisa hari ustad tersebut sakit, berapa gaji total ustad itu?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

750 + 150

= 900

total gaji

Rp 900.000,00

Penjelasan dengan langkah-langkah:

gaji pokok

p(x) = 25² + 5(25)

p(x) = (25×25) + 5(25)

p(x) = 625 + (5x25)

p(x) = 625 + 125

p(x) = 750

gaji bonus

 \frac{1}{5} \times 750 = \frac{1}{ \cancel{25}} \times \cancel{750} ^{150} = 150

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh UserNpcMod123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 16 Sep 22