SEBUTKAN DAN JELASKAN: 1. Bagaimanakah Bentuk dan karakteristik Badan usaha milik

Berikut ini adalah pertanyaan dari citraayy21 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

SEBUTKAN DAN JELASKAN:1. Bagaimanakah Bentuk dan karakteristik Badan usaha milik negara dan daerah !
BERIKAN ANALISIS:
2. Apakah masyarakat telah menikmati Sumber Daya Alam yang dikelola BUMN/D, ? sesuai dengan UUD pasal 33, cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Itu juga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Apakah telah benar-benar dapat mensejahterakan Rakyat ?? silahkan analisis dari keadaan saat ini, menurut pendapat saudara sendiri.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

(1)

Berikut ini adalah bentuk dan karakteristik Badan Usaha Milik Negara dan Daerah.

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Bentuk: usaha oleh pemerintah berupa Perum dan Persero; Karakteristik: (1) didirikan dan diatur oleh pemerintah pusat, (2) modal berasal dari kas negara.
  • Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD): Bentuk: usaha oleh pemerintah daerah; Karakteristik: (1) didirikan dan diatur oleh pemerintah daerah, (2) modal berasal dari kekayaan yang dimiliki pemerintah daerah.

(2)

Kenyataannya, pemerintahan saat ini mulai begitu terbuka terhadap investasi dalam negeri sehingga usaha-usaha mulai didirikan dan menyebar secara cepat. Sepertinya BUMN/D sudah mulai cukup memenuhi kebutuhan masyarakat akan Sumber Daya Alam di Indonesia.

Pembahasan

Usahaataubisnis merupakan sebuah entitas yang didirikan untuk tujuan perdagangan. Dalam masyarakat kapitalis seperti Indonesia, usaha dapat berdiri dengan adanya modal (kapital). Kamu dapat membentuk sebuah usaha bila kamu memiliki modal yang cukup. Usaha yang kamu buat akan bersifat swasta (didirikan atas modal sendiri dan tanpa bantuan pemerintah).

Namun, usaha-usaha juga dapat didirikan oleh pemerintah dengan anggaran negara/daerah yang tersedia. Di Indonesia, usaha pemerintah disebut BUMN, yaitu singkatan untuk Badan Usaha Milik Negara. Di tingkat daerah, pemerintah setempat dapat membangun BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), yaitu semacam BUMN tetapi didirikan bukan oleh pemerintah pusat melainkan oleh pemerintah daerah.

Pelajari lebih lanjut

Ciri-ciri lengkap BUMN: yomemimo.com/tugas/9894712

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ImEdwin2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 20 Jan 23