Berikut ini adalah pertanyaan dari gultomegarez pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Sebutkan sumber sumber hukum internasional
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Kategori Soal : PPKN
Kelas : 7
Materi : Sumber Hukum Internasional
Kata Kunci : hukum, internasional
Pembahasan :
Hai, saya coba bantu jawab yaa.. Sebelumnya saya akan menjelaskan hukum internasional itu apa..
Hukum Internasional merupakan hukum yang mengatur suatu persoalan atau hubungan secara internasional atau global (bisa berlaku untuk 2 negara atau bahkan lebih).
Sumber-sumber hukum internasional sesuai ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions).
2. Kebiasaan International (International Custom).
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang telah diakui oleh negara-negara beradab.
4. Keputusan Pengadilan (Judicial Decisions).
5. Pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Teachings of the most highly qualified publicists).
Sumber hukum internasional dibedakan menjadi 2 berdasarkan penggolongannya yaitu sumber hukum menurut Pendapat Para sarjana Hukum Internasional dan sumber hukum menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional.
Kelas : 7
Materi : Sumber Hukum Internasional
Kata Kunci : hukum, internasional
Pembahasan :
Hai, saya coba bantu jawab yaa.. Sebelumnya saya akan menjelaskan hukum internasional itu apa..
Hukum Internasional merupakan hukum yang mengatur suatu persoalan atau hubungan secara internasional atau global (bisa berlaku untuk 2 negara atau bahkan lebih).
Sumber-sumber hukum internasional sesuai ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions).
2. Kebiasaan International (International Custom).
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang telah diakui oleh negara-negara beradab.
4. Keputusan Pengadilan (Judicial Decisions).
5. Pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Teachings of the most highly qualified publicists).
Sumber hukum internasional dibedakan menjadi 2 berdasarkan penggolongannya yaitu sumber hukum menurut Pendapat Para sarjana Hukum Internasional dan sumber hukum menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh DenmazEvan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 11 Sep 16