Hukum Melaksanakan Salat dengan mengqasar pada Q.S. an-Nisa [4]: 101

Berikut ini adalah pertanyaan dari azizahnayla183 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Hukum Melaksanakan Salat dengan mengqasar pada Q.S. an-Nisa [4]: 101 adalah....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjelasan:

Menjamak shalat karena udzur safar atau hujan.”

Jamak shalat termasuk sesuatu yang disyariatkan dalam islam, ketika terjadi kondisi tertentu.

Sifat asli shalat adalah dikerjakan pada waktu yang ditentukan. Namun ketika jamak, shalat itu boleh dikerjakan di luar waktunya, baik didahulukan seperti jamak taqdim, maupun ditunda seperti jamak ta’khir.

Sementara safar dan hujan merupakan udzur yang menjadi alasan untuk mengeluarkan aturan shalat dari sifat aslinya.

Contoh lain,

“Qashar shalat dzuhur bagi musafir”

Qashar termasuk istilah syar’i, yang dibolehkan ketika kondisi tertentu, yaitu safar.

Sifat asli shalat dzuhur adalah dikerjakan 4 rakaat. Namun karena alasan safar, shalat ini dikerjakan 2 rakaat, sehingga dia dikerjakan di luar sifat aslinya.

Sementara safar adalah udzur yang membolehkan melakukan qashar.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ghifarisalmanalfaris dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 07 Jul 22