Lembaga-lembaga negara yang berwenang menyusun peraturan daerah ( perda )

Berikut ini adalah pertanyaan dari Ginafz8250 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Lembaga-lembaga negara yang berwenang menyusun peraturan daerah ( perda ) provinsi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berkaitan dengan kewenangan membentuk Peraturan Daerah (Perda) telah dipertegas dalam. UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 42 ayat (1) huruf a ditentukan bahwa: "DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama".

Penjelasan:

maaf ya kalo salah :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh khaljahnasution dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 27 Feb 23