Berikut ini adalah pertanyaan dari novitara2511 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban
Karena rukun yg kelima (haji) merupakan, jika seseorang telah mampu maka itu sudah diwajib bagi dia untuk berhaji (akan tetapi jika seseorang telah mampu tetapi dia tidak melaksanakan maka dia berdosa).
(Jika belum mampu maka tidak di wajibkan bagi dia dan tidak berdosa)
Penjelasan
syarat berhaji/umrah itu ada 2 yaitu:
1.Memiliki harta yang cukup
Jika seseorang telah cukup hartanya (seperti keterangan yang diatas) maka diwajibkan baginya, tetapi jika tidak maka tikak berdosa baginya.
2.keadaan fisiknya
Misalnya jika dia sakit atau sudah tua sudah tidak mampu tetapi hartanya sudah mencukupi maka tidak berdosa. Jika sudah wafat maka dia harus diwakili kepada seseorang yang mampu pula.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ فَقَالَ اقْضُوا اللهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ .
[رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُابْنِ عَبَّاسٍ., bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ, lalu berkata: Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk berhaji, lalu ia meninggal dunia sebelum ia melaksanakan haji, apakah saya harus menghajikannya? Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bersabda: Ya hajikanlah untuknya, bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah kamu akan melunasinya? Ia menjawab: Ya. Lalu Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bersabda: Tunaikanlah hutang (janji) kepada الله سُبْحَانَهُ وتَعَالَى, karena sesungguhnya hutang kepada الله سُبْحَانَهُ وتَعَالَى lebih berhak untuk dipenuhi.”
[HR. Bukhari]
Berdasarkan Dalil dan Hadits, maka haji bagi seseorang yang telah memenuhi kewajiban haji tetapi tidak dapat melakukannya karena udzur atau karena sudah meninggal dunia padahal ia sudah berniat atau bernazar untuk menunaikan ibadah haji, dapat dilakukan oleh anak, saudaranya (ahli warisnya) dan seseorang (orang lain pendapat ulama yang membolehkan).
Syarat yang mewakili atau pengganti haji harus sudah berhaji pada Asyhuri Al - Hajj (musim haji), sebagaimana dijelaskan dalam Dalil dan Hadits berikut ini:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ مَنْ شُبْرُمَةُ قَالَ أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ قَالَ لَا قَالَ حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ .
[رواه أبو داود وابن ماجه]
Artinya: “Diriwayatkan dari رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُابْنِ عَبَّاسٍ,. bahwasanya Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ mendengar seseorang berkata labbaik (aku datang memenuhi panggilanmu) dari (untuk) Syubrumah. Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bertanya; Siapakah Syubrumah itu, ia menjawab; saudaraku atau kerabatku, lalu Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bertanya; Apakah kamu sudah berhaji untuk dirimu? Ia menjawab; Belum. Lalu Nabi مُحَمَّدٌ ﷺ bersabda; Berhajilah untuk dirimu (terlebih dahulu) kemudian kamu berhaji untuk Syubrumah.”
[HR.Abu Dawud dan Ibnu Majjah ]
semoga bermanfaat. mohon maaf jika ada yang salah dalam menyampaikan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aisyah160310 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 01 May 22