Berikut ini adalah pertanyaan dari arishanifah525 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Kasus Pencurian Penyu
Konferensi pers berlangsung di Pelabuhan Batu Ampar (Kapal Polisi Baladewa – 8002) dan dihadiri
oleh Dir Polair dan Kabid Humas Polda Kepri, Komandan Kapal Baladewa – 8002, PSDKP, dan
BKSDA Batam.
Terkait Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, berhasil diamankan
enam tersangka antara lain seorang pengemudi truk dan lima orang buruh. Keenam tersangka
berhasil diamankan di Pantai Teluk Mata dan di Keramba Tanjung Piayu Laut, Jumat 19 April 2019.
“Dari keenam tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit truk, 148 ekor Penyu
diantaranya 39 ekor jenis sisik, 79 ekor jenis hijau, dan 30 ekor dalam kondisi mati,” jelas Kabid
Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga.
Kasus Pencurian Ikan
Selanjutnya, terkait Tindak Pidana Perikanan, berhasil diamankan dua tersangka yang merupakan
warga negara Vietnam berinisial NTT dan DBQ berikut barang bukti dua unit kapal ikan asing
Kg 93689 Ts dan kapal ikan asing Kg 93690 Ts serta ikan campuran dan cumi kering, di Perairan
Natuna Utara, Selasa 16 April 2019.
Dikutip dari Tibratanews, April 2019
30
HKUM4311
2 dari 3
Pertanyaan:
1. Tindak Pidana Lingkungan Hidup tidak terbatas pada ketentuan yang diatur UU No 32 tahun
2009 (UU PPLH) dan KUHP tetapi juga mencakup tindak pidana di luar ketentuan tersebut
diatas ”yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup”. Beri contoh beberapa regulasi
yang mengatur tindak pidana ”berdampak” terhadap lingkungan hidup di luar UU PPLH dan
KUHP, serta beri analisis mengapa tindak pidana tersebut juga masuk katagori Tindak Pidana
Lingkungan Hidup!
2. Dua kasus diatas masing masing melanggar dua buah tindak pidana lingkungan hidup diluar
Undang Undang PPLH dan KUHP. Analisis dan berikan dasar hukum yang sesuai!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
- Beberapa regulasiyang memberikan aturan tindak pidana yang berdampak pada lingkungan hidup di luar UU PPLH dan KUHP adalahUndang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Tindak pidana tersebut masuk dalam kategori tindak pidana lingkungan hidup karena pada Pasal 50 ayat 3 pada undang-undang tersebut melarang aktivitas pembakaran hutan, ini sangat berkaitan langsung dengang lingkungan sekitar.
- Pada kasus pencurian penyu didapat jenis penyu yang dikategorikan dalam hewan yang dilindungi oleh pemerintah, sehingga didasarkan pada kasusnya maka dapat dikatakan pelaku dapat dituntut dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Pada kasus pencurian ikan oleh nelayan asing, maka sangat jelas melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang dimana nelayan asing tidak boleh mengambil kekayaan laut di wilayah Indonesia.
Pembahasan
Dalam kasus yang berhubungan atau yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup, penegakan hukumtidak hanya didasarkan padaUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan KUHP. Namun, dasar hukum yang digunakan dapat diambil berdasarkan bidang apa yang dilanggar.
Contohnya pada kasus soal, pencurian penyu yang jenis dilindungi oleh pemerintah, maka pada kasus ini dapat digunakan undang-undang yang mengatur tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Begitu juga dengan kasus pencurian ikan oleh nelayan asing, bisa menggunakan tindak pidana perikanan dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Pelajari Lebih Lanjut
Materi tentang "UU PPLH" pada yomemimo.com/tugas/51049184
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh oxfordnotbrogues0403 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 22 Sep 22