Ahmad karena membutuhkan uang terpaksa menjual buah kelengkeng yang masih

Berikut ini adalah pertanyaan dari Fairuz2526R pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Ahmad karena membutuhkan uang terpaksa menjual buah kelengkeng yang masih berupa bunga, hukum menjual bunga buah tersebut hukumnya.. ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ahmad karena membutuhkan uang terpaksa menjual buah kelengkeng yang masih berupa bunga, hukum menjual bunga buah tersebut hukumnya..

Dhoman ats tsamar selama dua tahun atau lebih tersebut yang tanpa membeli pohonnya, dalam kitab Asy Syahshiyah al Islamiyah Jilid II, adalah sama dengan membeli buah yang tidak ada, karena buahnya memang belum terlihat ada. Jual beli seperti ini adalah mengandung unsur penipuan (bay’ul gharar), hukumnya haram. Sebagaimana Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah:

نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن بيع الحصاة و عن بيع الغرر

“Rasulullah SAW melarang jual beli kerikil dan barang yang tidak diketahui (gharar)”.

Penjelasan:

-

follow @kimyenaNANA [킴에나나나]

[email protected] [버니캐럿]

maaf kalau salah, tolong di korektif bila ada kesalahan!!!

틀리면 죄송합니다 틀리면 수정해주세요!!!

TERIMAKASIH...

감사 해요...

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 14 Jun 22