Pengertian hak warga negara yang diatur dalam pasal 26-34.

Berikut ini adalah pertanyaan dari yantikartika1276 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pengertian hak warga negara yang diatur dalam pasal 26-34.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 26-34 mengatur tentang Hak Asasi Manusia. (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Aurorazmr dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 26 Jan 23