Pertanyaan: 1. Coba analisis pernyataan T Koopmans tersebut dan menghubungkannya dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari tengahpenyerang1 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pertanyaan:1. Coba analisis pernyataan T Koopmans tersebut dan menghubungkannya dalam konteks
Indonesia, mengapa pembentukan undang-undang dewasa ini lebih mengarah kepada
modifikasi, bukan kodifikasi!
2. Dalam beberapa waktu terakhir, di Indonesia sedang ramai membicarakan omnibus law
sebagai salah satu metode dalam pembentukan norma hukum. Apakah metode omnibus law
tersebut sama atau tidak dengan metode kodifikasi. Berikan analisis Saudara!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berikut penjelasan terhadap dua pertanyaan yang diberikan:

  1. Mengapa penbentukan UU dewasa ini mengarah kepada modifikasi bukannya kodifikasi? Hal tersebut terjadi karena kodifikasi perundang-undang telah banyak dilakukan dimasa lampau sedangkan peraturan yang sudah ada tidak relevanlagi dengan keadaanmasa sekarang.
  2. Apakah omnibus law termasuk ke dalam metode kodifikasi? Tidak, karena omnibus law hanya mencabut beberapa pasal tanpa menghilangkan undang-undangnya sedangkan kodifikasi menggabungkan undang-undang sehingga undang-undang lama tidak berlaku lagi.

Pembahasan

Kodifikasi merupakan proses pembukuan hukum pada suatu undang-undang yang sama untuk disederhanakan dan mudah dipelajari. Omnibus law merupakan proses pembuatan regulasi hukum dengan menggabungkan beberapa aturan dari berbagai substansi pengaturan yang berbeda.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang omnibus law yomemimo.com/tugas/26806028

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nazhirun dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 25 Sep 22