Berikut ini adalah pertanyaan dari rdesi4408 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Ilmu mawaris adalah ilmu yang mempelajari tentang pembagian harta warisan seseorang. At-tarikah (peninggalan) dalam bahasa Arab diartikan sebagai seluruh jenis kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa harta, benda, atau tanah. Semua peninggalan tersebut harus dibagikan kepada ahli waris yang ada sesuai dengan hak bagian yang harus mereka terima. Adapun dalam kasus tersebut, istri memperoleh warisan sebesar Rp. 9.000.000.
Penjelasan dengan langkah-langkah:
Diketahui : Harta yang ditinggalkan adalah sebesar Rp. 72.000.000. Adapun ahli waris yang ditinggalkan adalah istri, anak perempuan, ibu, dan paman.
Ditanya : Berapa harta warisan yang didapatkan istri?
Penyelesaian :
Pembagian harta warisan masing-masing adalah istri mendapatkan 1/8 bagian (karena memiliki anak), anak perempuan mendapatkan 1/2 bagian, ibu mendapatkan 1/6 bagian, sedangkan paman mendapatkan sisanya (ashabah).
Oleh karena itu bagian istri dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
Bagian istri = x Rp. 72.000.000 = Rp. 9.000.000.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi mawaris yomemimo.com/tugas/10691729
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh debyharfiani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 01 Oct 22