Cita bekerja di sebuah pabrik dari jam 08.00 hingga pukul

Berikut ini adalah pertanyaan dari rezkylaila9748 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Cita bekerja di sebuah pabrik dari jam 08.00 hingga pukul 16.00. Ia diberikan upah Rp 800/jam. Apabila ia lembur, maka ia akan dibayar 50%/jam jika lewat dari jam 16.00. Jika ia menerima upah sebesar Rp 8.000 pada hari itu, maka pukul berapa ia pulang?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jam kerja pabrik: 08:00 sampai 16:00

Durasi kerja per hari = 8 jam

Upah per jam: Rp800/jam

Karena jam kerja selama 8 jam, maka upah yang diperoleh (tanpa lembur):

8 × Rp800 = Rp6.400

Jika lembur, akan dapat tambahan 50%/jam.

50% dari 800 adala 400, artinya akan dapat tambahan Rp400/jam.

Cika menerima upah Rp8.000, artinya Cika menerima uang lembur.

Uang lembur Cika:

Rp8.000 - Rp6.400 = Rp1.600

Karena tambahannya Rp400 per jam, maka Cika baru pulang \frac{1.600}{400}\\ = 4 jam setelah pukul 16:00.

Jadi, Cika pulang pada pukul 20:00.

Semoga membantu.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh iniaruna dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 23 Oct 22