14. Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan UU PPh didefinisikan sebagai pajak

Berikut ini adalah pertanyaan dari alichya01 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

14. Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan UU PPh didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh dalam tahun pajak. Untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), karyawan yang memiliki status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan adalah Rp54.000.000,00 per tahun. PPh termasuk ke dalam pajak progresif sehingga tarif pajak yang akan makin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Diketahui perhitungan tarif PPh berdasarkan pasal 21 sesuai UU PPh didasari oleh Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan disajikan dalam tabel berikut. Sebagai contoh, untuk penghasilan Andi setelah dikurangi PTKP adalah Rp300.000.000,00 per tahun, maka dikenakan tarif pajak sampai lapis ketiga, yaitu 25%. Sebagai contoh, untuk penghasilan Andi setelah dikurangi PTKP adalah Rp300.000.000,00 per tahun, maka dikenakan tarif pajak sampai lapis ketiga, yaitu 25%. Pada tarif lapis pertama, Rp60.000.000,00 pertama dikenakan tarif pajak 5%. Kemudian, pada tarif lapis kedua, Rp190.000.000,00 berikutnya (dari 60 juta sampai 250 juta) dikenakan tarif pajak 15%. Selanjutnya, pada tarif lapis terakhir, sisa Rp50.000,000 dikenakan tarif pajak 25%. Diketahui Egi adalah seorang karyawan tetap PT X dengan status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan dengan penghasilan netto sebesar Rp 16.000.000,00 per bulan. Tarif pajak tahunan yang harus dibayarkan Egi adalah ....​
14. Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan UU PPh didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh dalam tahun pajak. Untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), karyawan yang memiliki status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan adalah Rp54.000.000,00 per tahun. PPh termasuk ke dalam pajak progresif sehingga tarif pajak yang akan makin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Diketahui perhitungan tarif PPh berdasarkan pasal 21 sesuai UU PPh didasari oleh Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan disajikan dalam tabel berikut. Sebagai contoh, untuk penghasilan Andi setelah dikurangi PTKP adalah Rp300.000.000,00 per tahun, maka dikenakan tarif pajak sampai lapis ketiga, yaitu 25%. Sebagai contoh, untuk penghasilan Andi setelah dikurangi PTKP adalah Rp300.000.000,00 per tahun, maka dikenakan tarif pajak sampai lapis ketiga, yaitu 25%. Pada tarif lapis pertama, Rp60.000.000,00 pertama dikenakan tarif pajak 5%. Kemudian, pada tarif lapis kedua, Rp190.000.000,00 berikutnya (dari 60 juta sampai 250 juta) dikenakan tarif pajak 15%. Selanjutnya, pada tarif lapis terakhir, sisa Rp50.000,000 dikenakan tarif pajak 25%. Diketahui Egi adalah seorang karyawan tetap PT X dengan status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan dengan penghasilan netto sebesar Rp 16.000.000,00 per bulan. Tarif pajak tahunan yang harus dibayarkan Egi adalah ....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PPh

(Pajak Penghasilan)

PPh merupakan pajak bagi orang yang memiliki kontrak gaji tetap (pekerja formal) dan merupakan sebuah karyawan swasta maupun negri.

Diketahui

  1. Egi adalah seorang karyawan tetap, belum menikah, dan tidak memiliki tanggungan.
  2. Penghasilan netto Egi adalah Rp 16.000.000,00

Pembahasan

  • Langkah pertama dalam menghitung PPh adalah mencari penghasilan per tahun. Dengan rumus penghasilan per bulan × 12.

Rp 16.000.000,00 × 12

Rp 192.000.000,00 adalah gaji Egi per tahun.

  • Kemudian, hitunglah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Egi

Karena Egi belum menikah dan tidak memiliki anak, maka PTKPnya hanya Rp 54.000.000 berdasarkan UU PPh.

  • Setelah ditemukan PTKPnya, hitunglah PKP (Pendapatan Kena Pajak) dengan rumus penghasilan per tahun - PTKP

Rp 192.000.000,00 - Rp 54.000.000

Rp 138.000.000,00 adalah PKP Egi

  • Setelah ditemukan PKPnya, tinggal dihitung PPhnya berdasarkan UU PPh secara progresif dimulai dari 5% dan seterusnya.

Rp 138.000.000,00

  • pertama ambil Rp 60.000.000,00 untuk dikalikan dengan 5%

Rp 60.000.000,00 × 5%

Rp 3.000.000,00

  • kemudian, sisanya kalikan dengan 15%

(Rp 138.000.000,00 - Rp 60.000.000,00) × 15%

Rp 78.000.000,00 × 15%

Rp 11.700.000,00

  • Terakhir, tinggal ditambahkan

Rp 3.000.000,00 + Rp 11.700.000,00

Rp 14.700.000,00

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ignjovk dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Aug 23