2 Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2018 setiap bulan sebesar Rp115.000.000,00

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2018 setiap bulan sebesar Rp115.000.000,00 dengan jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15. Pajak Penghasilan Bulan Juni 2018 dibayar tepat waktu sebesar Rp50.000.000,00. Atas kekurangan Pajak penghasilan Pasal 25 tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) pada tanggal 18 September untuk PT Rama.

Diminta:

Jelaskan pengertian tentang Surat Tagihan Pajak!
Berapakah sanksi administrasi bunga yang dikenakan pada PT Rama?
Atas kekurangan pajak tersebut, berapa jumlah yang harus dibayar PT Rama?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Surat Tagihan Pajak (STP) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemberitahuan terhadap wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang masih belum atau tidak dibayarkan. STP ini berisi informasi terkait jumlah pajak yang masih harus dibayarkan oleh wajib pajak, beserta sanksi administrasi yang harus dikenakan.

Penjelasan dengan langkah-langkah:

Berdasarkan informasi yang diberikan, PT Rama memiliki kekurangan pajak sebesar Rp65.000.000,00 (Rp115.000.000,00 - Rp50.000.000,00) untuk bulan Juni 2018. Sanksi administrasi bunga yang dikenakan pada PT Rama adalah sebesar 2% per bulan atau 24% per tahun, yang dihitung mulai dari tanggal jatuh tempo pembayaran pajak hingga tanggal pembayaran sebenarnya.

Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak untuk bulan Juni 2018 adalah tanggal 15 Juni, dan PT Rama membayar pada tanggal 18 September, maka jatuh tempo pembayaran terlambat selama 95 hari (18 September - 15 Juni = 95 hari). Oleh karena itu, sanksi administrasi bunga yang dikenakan pada PT Rama adalah sebesar:

(24% per tahun / 365 hari) x 95 hari x Rp65.000.000,00 = Rp3.986.301,37

Jumlah pajak yang harus dibayar oleh PT Rama adalah jumlah kekurangan pajak yang belum dibayar ditambah dengan sanksi administrasi bunga yang telah dihitung, sehingga:

Rp65.000.000,00 + Rp3.986.301,37 = Rp68.986.301,37

Dengan demikian, PT Rama harus membayar sebesar Rp68.986.301,37 kepada DJP.

Pelajari lebih lanjut

Materi penjelasan tentang surat tagihan pajak yomemimo.com/tugas/12926533

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ2

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh daniatykurniawan84 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 26 Jul 23