REPUBLIKAJAKARTA -- Puluhan pekerja seks komersil (PSK) yang menjajakan diri

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

REPUBLIKAJAKARTA -- Puluhan pekerja seks komersil (PSK) yang menjajakan diri di sepanjang Jalan Hayam Wuruk, Gajah Mada, Lokasari, dan sejumlah titik di Jakarta, ditangkap petugas Polsek Metro Taman Sari, Jumat (10/6) dini hari.Kapolsek tamansari AKBP Nasriadi menjaring 36 orang, yang terdiri dari 29 wanita dan tujuh pria yang diduga tukang ojek Antar Jemput Lonte (Anjelo). AKBP Nasriadi mengatakan, 36 orang tersebut ditangkap dalam rangka giat Operasi Cipta Kondisi yang dikhususkan terhadap para pelaku prositusi gelap atau PSK yang mangkal dan menjajakan diri di pinggir jalan.
“Ini dalam rangka menciptakan sikon kamtibmas yang mantap dan kondusif sekaligus menjamin kekhusukan serta ketenangan umat muslim dalam menjalankan Ibadah Puasa pada bulan suci Ramadhan ini,” kata Nasradi saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat.



Apakah para PSK dalam kasus tersebut dapat dipidana menurut KUHP sebelum RKUHP disahkan? Berikan argumentasi Saudara berdasarkan asas hukum pidana !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pasal dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) hanya bisa menjerat pelaku penyedia PSK atau germo/muncikari, adapun para PSK tidak. Meski begitu, PSK dan pengguna jasa prostitusi bisa saja dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal perzinaan ataupun berdasarkan peraturan daerah yang diberlakukan khusus.

Pembahasan

Keberadaan PSK atau penyedia seks merupakan fenomena sosial yang kompleks dan tidak bisa diatasi secara instan atau melalui penindakan semata. Negara perlu menyikapi keberadaan PSK dengan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan, meliputi:

  • Pencegahan: Negara harus melakukan upaya pencegahan untuk mengurangi jumlah orang yang terjerumus ke dalam industri seks komersial. Upaya ini dapat dilakukan melalui pendidikan dan penyuluhan tentang bahaya prostitusi dan dampak negatifnya bagi individu dan masyarakat.
  • Penegakan hukum: Negara harus menegakkan hukum dan melakukan penindakan terhadap para penyedia PSK atau germo/muncikari yang melanggar hukum. Hal ini juga termasuk melakukan tindakan preventif dan represif untuk menangani peredaran perdagangan orang dan kejahatan terkait prostitusi.
  • Perlindungan: Negara harus memberikan perlindungan bagi para PSK yang ingin keluar dari profesi tersebut, dengan memberikan kesempatan untuk mengakses pendidikan, pelatihan dan pekerjaan yang lebih baik. Selain itu negara juga harus memberikan perlindungan terhadap kekerasan dan eksploitasi seksual yang dialami oleh para PSK.
  • Rehabilitasi: Negara perlu memberikan dukungan dan fasilitas rehabilitasi bagi para PSK yang ingin keluar dari profesi tersebut, termasuk layanan kesehatan, konseling dan dukungan sosial.

Dengan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan negara dapat meminimalisir peredaran prostitusi dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi para PSK untuk keluar dari industri tersebut dan memperbaiki kehidupan mereka.

Pelajari Lebih Lanjut


#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh varlord dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jul 23